Koreksi Pasal 655
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, penyusunan kebijakan dan program, serta hubungan kerja sama pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda
