Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, pengelolaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
