Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan laporan Kementerian dan penyiapan bahan sidang/rapat pimpinan.
Koreksi Anda