Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan laporan Kementerian dan penyiapan bahan sidang/rapat pimpinan.
Koreksi Anda
