Koreksi Pasal 670
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Publikasi dan Pemberitaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian pemberitaan, serta hubungan dengan media massa.
(2) Subbidang Analisis Berita mempunyai tugas melakukan pameran, publikasi, analisis berita dan opini publik serta pencitraan.
Koreksi Anda
