Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda