Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, perlengkapan dan rumah tangga, serta layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda