Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, perlengkapan dan rumah tangga, serta layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
