Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Subbagian Organisasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. b. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar prosedur kerja/SOP, kriteria, tata cara, dan pedoman kerja, serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, dokumentasi, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda