Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Jasa Pariwisata I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. (2) Seksi Jasa Pariwisata II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata meliputi jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan penyelenggaraan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 182 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id