Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 662

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan diklat pimpinan.
Koreksi Anda