Koreksi Pasal 662
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai.
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan diklat pimpinan.
Koreksi Anda
