Koreksi Pasal 639
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, analisis, evaluasi dan pengolahan data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
b. penyimpanan dan pelayanan data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
