Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 639

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, analisis, evaluasi dan pengolahan data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. penyimpanan dan pelayanan data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda