Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
