Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 97, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan, serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian; b. pemantauan, pencatataan dan penyusunan daftar inventaris, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris, serta penghapusan barang inventaris di lingkungan Kementerian; dan c. penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan, dan pendistribusian barang inventaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id