Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 97, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan, serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian;
b. pemantauan, pencatataan dan penyusunan daftar inventaris, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris, serta penghapusan barang inventaris di lingkungan Kementerian; dan
c. penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan, dan pendistribusian barang inventaris.
Koreksi Anda
