Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan Kementerian serta instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
