Koreksi Pasal 510
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Kerja Sama dan Fasilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan fasilitasi;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan fasilitasi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan fasilitasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
