Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 510

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Kerja Sama dan Fasilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan fasilitasi; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan fasilitasi; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan fasilitasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda