Koreksi Pasal 470
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Direktorat Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi kreatif berbasis media;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan ekonomi kreatif berbasis media;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan ekonomi kreatif berbasis media; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
