Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah I;
b. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah II;
c. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah III;
d. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah IV;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
