Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah I; b. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah III; d. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah IV; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda