Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
