Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Regional Non ASEAN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama luar negeri dengan badan dunia, organisasi internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di luar kawasan ASEAN.
Koreksi Anda
