Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 620

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda