Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
