Koreksi Pasal 652
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
