Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 652

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda