Koreksi Pasal 543
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
(2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
