Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 543

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan. (2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 543 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id