Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
c. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
