Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 535

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; c. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda