Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
