Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 93, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Wakil Menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli Menteri; dan e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
Koreksi Anda