Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 93, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Wakil Menteri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli Menteri;
dan
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
Koreksi Anda
