Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 436

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kreasi dan Produksi Karya Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kreasi dan produksi karya seni rupa terapan. (2) Seksi Fasilitasi Pengembangan Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi pengembangan seni rupa terapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 436 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id