Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama luar negeri dengan badan dunia, organisasi internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara bilateral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id