Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama luar negeri dengan badan dunia, organisasi internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara bilateral.
Koreksi Anda
