Koreksi Pasal 566
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata ekonomi kreatif;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata ekonomi kreatif;dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
