Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 566

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata ekonomi kreatif; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata ekonomi kreatif;dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 566 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id