Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian; b. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan; dan c. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id