Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian;
b. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.
Koreksi Anda
