Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan negara, serta penatausahaan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
