Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan negara, serta penatausahaan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda