Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 593

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 593 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id