Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Anggaran, dan Rancangan Bahan Nota Keuangan, serta Penetapan Kinerja kementerian; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Standar Biaya Khusus, Forum Komunikasi Perencanaan Pusat dan Daerah, serta urusan tata usaha Biro yang meliputi: penyiapan bahan pameran, kepegawaian, rapat-rapat, tata persuratan dan kearsipan, serta urusan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
