Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192,
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pemantauan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta dokumentasi dan komunikasi;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan dan pemantauan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta dokumentasi dan komunikasi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan dan pemantauan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta dokumentasi dan komunikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
