Koreksi Pasal 654
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi keuangan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
