Koreksi Pasal 233
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran pariwisata.
Koreksi Anda
