Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan anggaran; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran; d. pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan ketatalaksanaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda