Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran;
d. pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan ketatalaksanaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
