(1) Instansi Vertikal Kementerian Agama adalah instansi di lingkungan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.
(2) Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Pasal 2
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau;
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi;
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan;
7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;
9. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung;
10. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau;
11. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
14. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
16. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten;
17. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali;
18. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat;
19. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;
20. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat;
21. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah;
22. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan;
23. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur;
24. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara;
25. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
26. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara;
28. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo;
29. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat;
30. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku;
31. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara;
32. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua; dan
33. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama;
e. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Bidang Pendidikan Agama Islam;
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
g. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Hindu;
k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Aceh Selatan;
b. Kabupaten Aceh Timur;
c. Kabupaten Aceh Barat;
d. Kabupaten Aceh Besar;
e. Kabupaten Pidie;
f. Kabupaten Aceh Utara;
g. Kota Banda Aceh;
h. Kota Sabang;
i. Kabupaten Aceh Tengah;
j. Kabupaten Aceh Tenggara;
k. Kabupaten Aceh Tamiang;
l. Kabupaten Bireuen;
m. Kabupaten Simeulue;
n. Kabupaten Aceh Singkil;
o. Kabupaten Aceh Barat Daya;
p. Kabupaten Gayo Lues;
q. Kabupaten Nagan Raya;
r. Kabupaten Aceh Jaya;
s. Kabupaten Bener Meriah;
t. Kabupaten Pidie Jaya;
u. Kota Langsa;
v. Kota Lhokseumawe; dan
w. Kota Subulussalam.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 12
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Pasal 14
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 16
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 20
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
Pasal 22
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 24
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam.
Pasal 25
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Pasal 26
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 28
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 29
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Pasal 30
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 32
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 36
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 37
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
Pasal 38
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 39
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 40
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 41
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Pasal 45
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Simalungun;
b. Kabupaten Labuhanbatu;
c. Kabupaten Langkat;
d. Kabupaten Mandailing Natal;
e. Kabupaten Asahan;
f. Kabupaten Deli Serdang;
g. Kota Pematang Siantar;
h. Kota Sibolga;
i. Kabupaten Tapanuli Selatan;
j. Kota Medan;
k. Kabupaten Dairi;
l. Kabupaten Karo;
m. Kabupaten Nias;
n. Kabupaten Tapanuli Tengah;
o. Kabupaten Tapanuli Utara;
p. Kota Binjai;
q. Kota Padang Sidempuan;
r. Kota Tanjung Balai;
s. Kabupaten Padang Lawas;
t. Kota Tebing Tinggi;
u. Kabupaten Padang Lawas Utara;
v. Kabupaten Toba Samosir;
w. Kabupaten Batu Bara;
x. Kabupaten Serdang Bedagai;
y. Kabupaten Pakpak Bharat;
z. Kabupaten Humbang Hasundutan;
aa. Kabupaten Nias Selatan; dan bb. Kabupaten Samosir.
Pasal 46
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelaksanaan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 48
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
Pasal 50
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum, dan evaluasi, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 52
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 53
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
Pasal 54
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam;
dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 56
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, pengelolaan keuangan haji serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 60
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
Pasal 62
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 64
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah. Kementerian Agama
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 68
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 69
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
Pasal 70
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 72
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 73
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 75
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 76
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
Pasal 80
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Pesisir Selatan;
b. Kabupaten Solok;
c. Kabupaten Sijunjung;
d. Kabupaten Tanah Datar;
e. Kabupaten Padang Pariaman;
f. Kabupaten Agam;
g. Kabupaten Lima Puluh Koto;
h. Kabupaten Pasaman;
i. Kota Padang;
j. Kota Solok;
k. Kota Sawahlunto;
l. Kota Padang Panjang;
m. Kota Bukittinggi;
n. Kota Payakumbuh;
o. Kabupaten Dharmasraya;
p. Kabupaten Pasaman Barat;
q. Kabupaten Kepulauan Mentawai;
r. Kabupaten Solok Selatan; dan
s. Kota Pariaman.
Pasal 81
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 83
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
Pasal 85
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 87
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 88
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
Pasal 89
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 91
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 92
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 95
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 99
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal,
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 103
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 104
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 106
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 107
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 108
Pembimbing Masyarakat Budha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Budha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 109
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten 50 Koto, Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110
Pasal 111
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
Pasal 112
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Indragiri Hulu;
b. Kabupaten Indragiri Hilir;
c. Kabupaten Bengkalis;
d. Kabupaten Kampar;
e. Kota Pekanbaru;
f. Kabupaten Kuantan Singingi;
g. Kabupaten Rokan Hilir;
h. Kota Dumai;
i. Kabupaten Pelelawan;
j. Kabupaten Rokan Hulu; dan
k. Kabupaten Siak.
Pasal 113
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 115
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 116
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam 115 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 119
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 120
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 123
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 124
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 127
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 128
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
Pasal 129
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 131
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Pembinaan Syariah dan Informasi Urusan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 132
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 135
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 136
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 138
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 139
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 140
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 141
Pasal 142
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 144
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kota Kerinci;
b. Kabupaten Batang Hari;
c. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. Kabupaten Bungo;
e. Kabupaten Merangin;
f. Kota Jambi;
g. Kabupaten Muara Jambi;
h. Kabupaten Sarolangun;
i. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
j. Kabupaten Tebo.
Pasal 145
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agaama.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 147
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 148
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147
Pasal 149
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 151
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 152
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 155
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 156
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 159
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 160
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159
Pasal 161
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 163
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 164
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf f mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, pemberdayaan zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 167
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 168
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 170
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 171
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 172
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 173
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 174
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
Pasal 175
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Pasal 176
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Ogan Komering Ilir;
b. Kabupaten Lahat;
c. Kabupaten Musi Rawas;
d. Kabupaten Musi Banyuasin;
e. Kota Palembang;
f. Kabupaten Banyuasin;
g. Kabupaten Empat Lawang;
h. Kota Lubuklinggau;
i. Kota Pagar Alam;
j. Kota Prabumulih;
k. Kabupaten Muara Enim;
l. Kabupaten Ogan Komering Ulu;
m. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
n. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; dan
o. Kabupaten Ogan Ilir.
Pasal 177
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 179
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 180
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179
Pasal 181
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan
madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 183
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 184
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 187
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 188
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 191
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 192
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191
Pasal 193
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 195
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 196
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 199
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 200
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 201
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 202
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 203
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 204
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 205
Pasal 206
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205
Pasal 207
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205
Pasal 208
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Kota Bengkulu;
d. Kabupaten Kaur;
e. Kabupaten Mukomuko;
f. Kabupaten Seluma;
g. Kabupaten Rejang Lebong;
h. Kabupaten Kepahiang; dan
i. Kabupaten Lebong.
Pasal 209
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 211
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 212
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211
Pasal 213
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 215
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 216
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 217
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 219
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 220
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 221
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 223
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 224
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
Pasal 225
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 227
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 228
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama Islam.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 231
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 232
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231
Pasal 233
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 234
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 235
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 236
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 239
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238
Pasal 240
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Lampung Utara;
b. Kabupaten Lampung Tengah;
c. Kabupaten Lampung Timur;
d. Kabupaten Tanggamus;
e. Kabupaten Tulang Bawang;
f. Kabupaten Way Kanan;
g. Kabupaten Pesawaran;
h. Kota Bandar Lampung;
i. Kota Metro;
j. Kota Lampung Selatan; dan
k. Kabupaten Lampung Barat.
Pasal 241
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 243
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 244
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243
Pasal 245
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 247
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 248
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 249
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 251
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 252
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 253
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 255
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 256
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255
Pasal 257
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 259
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 260
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 261
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 263
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 264
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 265
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 266
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 267
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 268
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 269
Pasal 270
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269
Pasal 271
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269
Pasal 272
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Pembimbing Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bangka;
b. Kabupaten Belitung;
c. Kota Pangkal Pinang;
d. Kabupaten Bangka Barat;
e. Kabupaten Bangka Selatan;
f. Kabupaten Bangka Tengah; dan
g. Kabupaten Belitung Timur.
Pasal 273
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 275
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 276
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275
Pasal 277
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 279
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 280
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 281
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 283
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 284
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 287
Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 288
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 289
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 291
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 292
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291
Pasal 293
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 294
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan
masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 295
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 296
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 297
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2)
Pasal 298
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297
Pasal 299
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Pasal 300
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Pembimbing Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bintan
b. Kabupaten Natuna;
c. Kabupaten Karimun;
d. Kabupaten Lingga;
e. Kota Batam; dan
f. Kota Tanjung Pinang.
Pasal 301
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 302
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 303
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 304
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303
Pasal 305
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 307
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 308
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 309
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 311
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 312
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 313
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 314
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 315
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 316
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan sistem informasi haji dan umrah.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 317
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 318
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 319
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 320
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319
Pasal 321
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 322
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan
masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 323
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 324
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 325
Pasal 326
Pasal 327
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325
Pasal 328
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kota Jakarta Selatan;
b. Kota Jakarta Timur;
c. Kota Jakarta Pusat;
d. Kota Jakarta Utara;
e. Kota Jakarta Barat; dan
f. Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pasal 329
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 331
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 332
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331
Pasal 333
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 334
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 335
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 336
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 337
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 339
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Qur’an;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 340
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teklnis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339
Pasal 341
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 343
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 344
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 345
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 346
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 347
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 348
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 349
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 351
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 352
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 353
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 354
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 355
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 356
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pasal 357
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat
(2)
Pasal 358
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357
Pasal 359
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Pasal 360
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Bidang Pendidikan Agama Islam;
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
g. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Hindu;
k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bogor;
b. Kabupaten Sukabumi;
c. Kabupaten Cianjur;
d. Kabupaten Bandung;
e. Kabupaten Garut;
f. Kabupaten Tasikmalaya;
g. Kabupaten Ciamis;
h. Kabupaten Kuningan ;
i. Kabupaten Cirebon;
j. Kabupaten Sumedang;
k. Kabupaten Indramayu;
l. Kabupaten Subang;
m. Kabupaten Purwakarta;
n. Kabupaten Karawang;
o. Kabupaten Bekasi;
p. Kota Sukabumi;
q. Kota Bandung;
r. Kota Cirebon;
s. Kabupaten Majalengka;
t. Kota Bogor;
u. Kota Bekasi;
v. Kabupaten Bandung Barat;
w. Kota Cimahi;
x. Kota Tasikmalaya;
y. Kota Depok; dan
z. Kota Banjar.
Pasal 361
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 363
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 364
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363
Pasal 365
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 366
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 367
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 368
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 371
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 372
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371
Pasal 373
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 375
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 376
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375
Pasal 377
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 379
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 380
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 381
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 383
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 384
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383
Pasal 385
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 387
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Qur’an dan Al- Hadist;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 388
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 389
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 390
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 391
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 392
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pasal 393
Pasal 394
Pasal 395
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Pasal 396
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Bidang Pendidikan Agama Islam;
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
g. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Hindu;
k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Purbalingga;
b. Kabupaten Banjarnegara;
c. Kabupaten Kebumen;
d. Kabupaten Sragen;
e. Kabupaten Grobogan;
f. Kabupaten Blora;
g. Kabupaten Demak;
h. Kabupaten Kendal;
i. Kabupaten Batang;
j. Kabupaten Pemalang;
k. Kabupaten Tegal;
l. Kabupaten Brebes;
m. Kabupaten Jepara;
n. Kabupaten Semarang;
o. Kabupaten Cilacap;
p. Kabupaten Kudus;
q. Kabupaten Pekalongan;
r. Kabupaten Rembang;
s. Kabupaten Sukoharjo;
t. Kabupaten Wonosobo;
u. Kabupaten Banyumas;
v. Kota Semarang;
w. Kabupaten Pati;
x. Kabupaten Klaten;
y. Kabupaten Temanggung;
z. Kabupaten Magelang;
aa. Kota Magelang;
bb. Kota Pekalongan;
cc. Kota Tegal;
dd. Kota Salatiga;
ee. Kabupaten Boyolali;
ff.
Kabupaten Karanganyar;
gg. Kabupaten Purworejo;
hh. Kabupaten Wonogiri; dan ii.
Kota Surakarta.
Pasal 397
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 399
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 400
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399
Pasal 401
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 402
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 403
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 404
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 405
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 406
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 407
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 408
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407
Pasal 409
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 411
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 412
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411
Pasal 413
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 415
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 416
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 417
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 419
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 420
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
Pasal 421
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 423
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Qur’an dan Al- Hadist;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 424
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 425
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 426
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 427
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 428
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 429
Pasal 430
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429
Pasal 431
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 432
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bantul;
b. Kabupaten Gunung Kidul;
c. Kota Yogyakarta;
d. Kabupaten Sleman; dan
e. Kabupaten Kulonprogo.
Pasal 433
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 435
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 436
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435
Pasal 437
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 439
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 440
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 441
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 443
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Qur’an;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 444
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teklnis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 445
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 447
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 448
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 449
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 450
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 451
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 452
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 453
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 454
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, pemberdayaan zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 455
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 456
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 457
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 458
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 459
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 460
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 461
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat
(2) huruf a dan huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 462
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461
Pasal 463
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Pasal 464
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Bidang Pendidikan Agama Islam;
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
g. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Hindu;
k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Pacitan;
b. Kabupaten Ponorogo;
c. Kabupaten Trenggalek;
d. Kabupaten Tulungagung;
e. Kabupaten Lumajang;
f. Kabupaten Bondowoso;
g. Kabupaten Situbondo;
h. Kabupaten Probolinggo;
i. Kabupaten Pasuruan;
j. Kabupaten Sidoarjo;
k. Kabupaten Mojokerto;
l. Kabupaten Jombang;
m. Kabupaten Nganjuk;
n. Kabupaten Magetan;
o. Kabupaten Ngawi;
p. Kabupaten Bojonegoro;
q. Kabupaten Tuban;
r. Kabupaten Lamongan;
s. Kabupaten Gresik;
t. Kabupaten Bangkalan;
u. Kabupaten Sampang;
v. Kabupaten Pamekasan;
w. Kabupaten Sumenep;
x. Kota Kediri;
y. Kota Malang;
z. Kota Probolinggo;
aa. Kota Pasuruan;
bb. Kota Madiun;
cc. Kota Surabaya;
dd. Kabupaten Banyuwangi;
ee. Kabupaten Blitar;
ff. Kabupaten Jember;
gg. Kabupaten Kediri;
hh. Kabupaten Madiun;
ii. Kabupaten Malang;
jj. Kota Batu;
kk. Kota Blitar; dan ll. Kota Mojokerto.
Pasal 465
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 467
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 468
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467
Pasal 469
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 471
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 472
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 473
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 475
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 476
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475
Pasal 477
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 479
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 480
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479
Pasal 481
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 482
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 483
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 484
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 485
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 487
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 488
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 489
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 491
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Qur’an dan Al- Hadist;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 492
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 493
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 494
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 495
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 496
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pasal 497
Pasal 498
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497
Pasal 499
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Pasal 500
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Pandeglang;
b. Kabupaten Lebak;
c. Kabupaten Tangerang;
d. Kabupaten Serang;
e. Kota Tangerang;
f. Kota Cilegon; dan
g. Kota Serang.
Pasal 501
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 503
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 504
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503
Pasal 505
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 507
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 508
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 509
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 510
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 511
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 512
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 513
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 514
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 515
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 516
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515
Pasal 517
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 518
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 519
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 520
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 521
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 523
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 524
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 525
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 526
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 527
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 528
Pembimbing Masyarakat Budha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan ssitem informasi di bidang bimbingan masyarakat Budha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 529
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (2)
Pasal 530
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529
Pasal 531
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Pasal 532
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Urusan Agama Hindu;
f. Bidang Pendidikan Hindu;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Provinsi Bali membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Jembrana;
b. Kabupaten Tabanan;
c. Kabupaten Badung;
d. Kabupaten Gianyar;
e. Kabupaten Klungkung;
f. Kabupaten Bangli;
g. Kabupaten Karangasem;
h. Kota Denpasar; dan
i. Kabupaten Buleleng.
Pasal 533
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 535
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 536
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535
Pasal 537
Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf b dimaksud dalam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Pasal 539
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar;
b. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 540
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang raudlatul athfal dan madrasah tingkat dasar.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539
Pasal 541
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 542
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, dan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 543
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 544
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543
Pasal 545
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 547
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 548
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 549
Bidang Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 550
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Bidang Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang urusan agama Hindu;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Hindu.
Pasal 551
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Hindu terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan;
b. Seksi Penyuluhan;
c. Seksi Pemberdayaan Umat;
d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 552
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan agama Hindu.
(2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Hindu.
(3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551
Pasal 553
Bidang Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Bidang Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Hindu;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Hindu; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Hindu.
Pasal 555
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Hindu terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu;
d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 556
(1) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555
Pasal 557
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 558
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 559
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 560
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Hindu;
e. Seksi Pendidikan Hindu;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (2)
Pasal 561
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560
Pasal 562
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Pasal 563
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu;
g. Pembimbing Syariah;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Lombok Tengah;
b. Kabupaten Lombok Timur;
c. Kabupaten Sumbawa;
d. Kabupaten Dompu;
e. Kabupaten Bima;
f. Kabupaten Lombok Barat;
g. Kabupaten Sumbawa Barat;
h. Kota Bima; dan
i. Kota Mataram.
Pasal 564
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 565
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 566
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 567
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566
Pasal 568
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 569
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 570
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 571
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570
Pasal 572
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 573
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 574
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 575
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 576
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 576 …
Pasal 577
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 578
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 579
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578
Pasal 580
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 581
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 582
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 583
(1) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 584
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 585
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, serta pendidikan agama dan keagamaan Hindu serta sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Pasal 586
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu;
b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat;
c. Seksi Pendidikan Agama Hindu;
d. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 587
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan pemberdayaan umat Hindu.
(3) Seksi Pendidikan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 588
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 589
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 590
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 591
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 592
Pasal 593
Pasal 594
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592
Pasal 595
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Bidang Urusan Agama Katolik;
f. Bidang Pendidikan Katolik;
g. Pembimbing Syariah;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Alor;
b. Kabupaten Kupang;
c. Kabupaten Sumba Timur;
d. Kota Kupang;
e. Kabupaten Ende;
f. Kabupaten Flores Timur;
g. Kabupaten Manggarai;
h. Kabupaten Manggarai Barat;
i. Kabupaten Ngada;
j. Kabupaten Sikka;
k. Kabupaten Lembata;
l. Kabupaten Sumba Barat;
m. Kabupaten Timor Tengah Selatan;
n. Kabupaten Sumba Tengah;
o. Kabupaten Belu;
p. Kabupaten Timor Tengah Utara;
q. Kabupaten Rote Ndao;
r. Kabupaten Sumba Barat Daya; dan
s. Kabupaten Nagakeo.
Pasal 596
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 597
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 598
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 599
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598
Pasal 600
Bidang Pendidikan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 601
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Pasal 602
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar;
b. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 603
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan RA, MI, dan MTs.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602
Pasal 604
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta bimbingan masyarakat Islam di bidang penyelenggaraan haji dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 605
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 606
Susunan Organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan dan Pembinaan Haji dan Umrah;
b. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji;
c. Seksi Urusan Agama Islam;
d. Seksi Penerangan Agama Islam;
e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 607
(1) Seksi Pelayanan dan Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pelayanan pendaftaran, dokumen, perlengkapan, serta pembinaan haji dan umrah.
(2) Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606
Pasal 608
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 609
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 610
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 611
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 612
Bidang Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 613
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bidang urusan agama Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Katolik;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta sistem informasi urusan agama Katolik; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Katolik.
Pasal 614
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Katolik terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan;
b. Seksi Penyuluhan;
c. Seksi Pemberdayaan Umat;
d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 615
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan agama Katolik.
(2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Katolik.
(3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614
Pasal 616
Bidang Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat
(1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 617
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Bidang Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Katolik;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, pendidikan keagamaan Katolik, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Katolik.
Pasal 618
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Katolik terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik;
d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 619
(1) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618
Pasal 620
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan Syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 621
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 622
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 623
Pasal 624
Pasal 625
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi haji di bidang pelayanan, pembinaan, pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, dan pendidikan agama Kristen.
(3) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 626
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Kapuas Hulu;
b. Kota Pontianak;
c. Kabupaten Sambas;
d. Kabupaten Sanggau;
e. Kabupaten Sintang;
f. Kabupaten Pontianak;
g. Kabupaten Ketapang;
h. Kabupaten Landak;
i. Kabupaten Sekadau;
j. Kabupaten Bengkayang;
k. Kabupaten Kubu Raya;
l. Kabupaten Kayong Utara;
m. Kabupaten Melawi;dan
n. Kota Singkawang.
Pasal 627
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama.
Pasal 628
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 629
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 630
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629
Pasal 631
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama.
Pasal 632
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 633
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 634
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 635
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 636
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 637
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 638
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 639
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 640
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
(3) Seksi …
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 641
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 642
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641
Pasal 643
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf e mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 644
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 645
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 646
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 647
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 648
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat Islam dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 649
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 650
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 651
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 652
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 653
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 654
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 655
Pasal 656
Pasal 657
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(2) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 658
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Kotawaringin Barat;
b. Kabupaten Barito Utara;
c. Kabupaten Kapuas;
d. Kabupaten Kotawaringin Timur;
e. Kota Palangka Raya;
f. Kabupaten Barito Selatan;
g. Kabupaten Seruyan;
h. Kabupaten Sukamara;
i. Kabupaten Pulang Pisau;
j. Kabupaten Gunung Mas;
k. Kabupaten Barito Timur;
l. Kabupaten Lamandau;
m. Kabupaten Katingan; dan
n. Kabupaten Murung Raya.
Pasal 659
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama.
Pasal 660
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 661
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 662
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661
Pasal 663
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama.
Pasal 664
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 665
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 666
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 667
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 668
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah dan pendidikan al- Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 669
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 670
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 671
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 672
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji , pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 673
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 674
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673
Pasal 675
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 676
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 677
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 678
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677
Pasal 679
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 680
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, dan pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 681
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 682
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 683
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 684
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 685
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 686
Pasal 687
Pasal 688
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Penyelenggara Haji dan Umrah.
(2) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686
Pasal 689
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Tanah Laut;
b. Kabupaten Banjar;
c. Kabupaten Barito Kuala;
d. Kabupaten Tapin;
e. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
f. Kabupaten Hulu Sungai Utara;
g. Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
h. Kota Banjarmasin;
i. Kabupaten Tabalong;
j. Kabupaten Tanah Bumbu;
k. Kota Banjarbaru;
l. Kabupaten Kotabaru;dan
m. Kabupaten Balangan;
Pasal 690
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 692
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 693
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692
Pasal 694
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama.
Pasal 695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 696
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 697
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 698
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 700
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 701
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 702
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 703
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 704
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 705
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704
Pasal 706
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam 689 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 708
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 709
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 710
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat Islam dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 712
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 713
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 714
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 715
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 716
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 717
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 718
Pasal 719
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718
Pasal 720
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718
Pasal 721
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Paser;
b. Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kabupaten Berau;
d. Kota Samarinda;
e. Kabupaten Bulungan;
f. Kota Balikpapan;
g. Kabupaten Penajam Paser Utara;
h. Kota Bontang;
i. Kabupaten Nunukan;
j. Kota Tarakan;
k. Kabupaten Kutai Timur;
l. Kabupaten Malinau;
m. Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 722
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 724
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 725
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724
Pasal 726
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 728
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Seksi Sarana dan Prasarana;
Seksi Kesiswaan;
Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 729
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 730
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 731
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 732
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 733
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 734
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 735
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 736
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 737
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736
Pasal 738
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 739
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 740
(1) Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 741
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740
Pasal 742
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 744
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
a. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 745
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 746
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 747
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 748
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 749
Pasal 750
Pasal 751
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749
Pasal 752
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Urusan Agama Kristen;
f. Bidang Pendidikan Kristen;
g. Pembimbing Syariah;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. Kabupaten Minahasa;
c. Kabupaten Kepulauan Sangihe;
d. Kota Bitung;
e. Kota Manado;
f. Kabupaten Kepulauan Talaud;
g. Kota Tomohon;
h. Kabupaten Boloang Mongondo Utara;
i. Kota Kotamobagu;
j. Kabupaten Minahasa Selatan;
k. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro;
l. Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
m. Kabupaten Minahasa Utara.
Pasal 753
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 754
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 755
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 756
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755
Pasal 757
Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 758
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Pasal 759
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar;
b. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 760
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan RA, MI, dan MTs.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 761
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 762
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 763
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 764
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 765
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan di bidang bimbingan masyarakat Islam serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 766
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 767
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 768
(1) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767
Pasal 769
Bidang Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Kristen serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 770
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Kristen;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen.
Pasal 771
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan;
b. Seksi Penyuluhan;
c. Seksi Budaya Keagamaan;
d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 772
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kelembagaan gereja.
(2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Kristen.
(3) Seksi Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771
Pasal 773
Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat
(1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang pendidikan Kristen serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 774
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen.
Pasal 775
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen;
d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 776
(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775
Pasal 777
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pembinaan Syariah.
Pasal 778
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 779
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 780
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 781
Pasal 782
Pasal 783
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah serta pengelolaan data dan informasi pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781
Pasal 784
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Toli-Toli;
b. Kabupaten Buol;
c. Kabupaten Tojo Una-Una;
d. Kabupaten Banggai;
e. Kabupaten Poso;
f. Kabupaten Donggala;
g. Kabupaten Morowali;
h. Kota Palu;
i. Kabupaten Parigi Moutong; dan
j. Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal 785
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 787
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 788
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787
Pasal 789
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 790
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum, dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 791
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 792
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 793
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 794
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al- Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 795
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 796
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 797
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 798
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, dan pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 799
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 800
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 801
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 803
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 804
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803
Pasal 805
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 807
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 808
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 809
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 810
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan
masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 811
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 812
Pasal 813
Pasal 814
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 815
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas:
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Pendidikan Madrasah;
d. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Bidang Pendidikan Agama Islam;
f. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
g. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
h. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
i. Pembimbing Masyarakat Kristen;
j. Pembimbing Masyarakat Katolik;
k. Pembimbing Masyarakat Hindu;
l. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Kepulauan Selayar;
b. Kabupaten Bulukumba;
c. Kabupaten Bantaeng;
d. Kabupaten Jeneponto;
e. Kabupaten Takalar;
f. Kabupaten Gowa;
g. Kabupaten Sinjai;
h. Kabupaten Bone;
i. Kabupaten Maros;
j. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
k. Kabupaten Barru;
l. Kabupaten Soppeng;
m. Kabupaten Wajo;
n. Kabupaten Pinrang;
o. Kabupaten Enrekang;
p. Kota Pare-Pare;
q. Kota Makassar;
r. Kabupaten Sidenreng Rappang;
s. Kabupaten Luwu;
t. Kabupaten Luwu Timur;
u. Kabupaten Tanah Toraja;
v. Kota Palopo; dan
w. Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 816
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 817
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 818
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 819
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818
Pasal 820
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 821
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 822
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 823
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 824
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 825
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 826
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 827
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826
Pasal 828
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 829
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 830
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK;
e. Seksi Sistem informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 831
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830
Pasal 832
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 833
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 834
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 815 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 835
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834
Pasal 836
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 837
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 838
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 839
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 840
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 841
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 842
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 843
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 844
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 845
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 846
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 847
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 848
Pasal 849
Pasal 850
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848
Pasal 851
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Pendidikan Madrasah;
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
Pembimbing Masyarakat Kristen;
Pembimbing Masyarakat Katolik;
Pembimbing Masyarakat Hindu;
Pembimbing Masyarakat Buddha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Kolaka;
b. Kabupaten Buton;
c. Kabupaten Muna;
d. Kabupaten Konawe;
e. Kabupaten Bombana;
f. Kabupaten Kolaka Utara;
g. Kota Bau Bau;
h. Kota Kendari;
i. Kabupaten Konawe Selatan;
j. Kabupaten Buton Utara;
k. Kabupaten Konawe Utara; dan
l. Kabupaten Wakatobi.
Pasal 852
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 854
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 855
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854
Pasal 856
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 857
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 858
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 859
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 860
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 861
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al- Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 862
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 863
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 864
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 865
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, dan pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 866
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 867
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866
Pasal 868
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 869
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 870
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 871
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 872
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 873
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al- Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 874
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 875
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 874 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 876
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 877
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 878
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 879
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 880
Pasal 881
Pasal 882
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Pasal 883
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Pembimbing Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Boalemo;
b. Kabupaten Bone Bolango;
c. Kabupaten Pohuwato;
d. Kabupaten Gorontalo Utara;
e. Kabupaten Gorontalo; dan
f. Kota Gorontalo.
Pasal 884
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 885
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan urusan kepegawaian;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
f. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 886
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 887
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886
Pasal 888
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 889
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 890
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 891
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 892
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 893
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 894
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 895
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 896
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 897
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 898
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 899
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 900
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 901
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 902
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 903
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902
Pasal 904
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 905
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 906
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (2)
Pasal 907
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906
Pasal 908
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Pasal 909
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Pembimbing Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Mamuju;
b. Kabupaten Polewali Mandar;
c. Kabupaten Mamuju Utara;
d. Kabupaten Majene; dan
e. Kabupaten Mamasa.
Pasal 910
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 911
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 912
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 913
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912
Pasal 914
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 915
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 916
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 917
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 918
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 919
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah, dan
pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 920
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 921
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920
Pasal 922
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 923
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 924
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan sistem Informasi Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 925
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 926
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 927
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 928
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 929
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928
Pasal 930
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 931
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 932
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 933
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 934
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (2)
Pasal 935
Pasal 936
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 937
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Maluku Tenggara;
b. Kabupaten Maluku Tengah;
c. Kota Ambon;
d. Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
e. Kabupaten Pulau Buru;
f. Kabupaten Kepulauan Aru;
g. Kabupaten Seram Bagian Barat; dan
h. Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 938
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 939
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 940
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 941
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940
Pasal 942
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 943
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 944
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 945
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 946
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pasal 947
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al- Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 948
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 949
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 950
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 951
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, penyiapan pembinaan jemaah haji dan umrah, pengelolaan keuangan haji serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 952
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 953
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952
Pasal 954
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 956
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 957
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 956 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 956
Pasal 958
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 960
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 961
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 962
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 963
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pasal 964
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 965
Pasal 966
Pasal 967
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 968
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Pembimbing Syariah;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Halmahera Tengah;
b. Kabupaten Halmahera Utara;
c. Kabupaten Halmahera Barat;
d. Kabupaten Kepulauan Sula;
e. Kota Ternate;
f. Kota Tidore Kepulauan;
g. Kabupaten Halmahera Selatan;
h. Kabupaten Halmahera Timur;
Pasal 969
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 970
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 971
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 972
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971
Pasal 973
Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 974
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan Islam;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Pasal 975
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar;
b. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 976
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan RA, MI, dan MTs.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975
Pasal 977
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi haji di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 978
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, trnsportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 979
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 980
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 981
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 982
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 983
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 984
(1) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan dan produk halal.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983
Pasal 985
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantro Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 986
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 987
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 988
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 989
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 990
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 991
Pasal 992
Pasal 993
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 994
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Bidang Urusan Agama Kristen;
e. Bidang Pendidikan Kristen;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Pembimbing Syariah;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Biak Numfor;
b. Kabupaten Jayapura;
c. Kabupaten Nabire;
d. Kabupaten Kepulauan Yapen;
e. Kota Jayapura;
f. Kabupaten Merauke;
g. Kabupaten Jayawijaya;
h. Kabupaten Mimika;
i. Kabupaten Pania;
j. Kabupaten Puncak Jaya;
k. Kabupaten Yahukimo;
l. Kabupaten Supiori;
m. Kabupaten Sarmi;
n. Kabupaten Tolikara;
o. Kabupaten Waropen;
p. Kabupaten Keerom;
q. Kabupaten Pengunungan Bintang;
r. Kabupaten Asmat;
s. Kabupaten Boven Digoel; dan
t. Kabupaten Mappi.
Pasal 995
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 996
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 995, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 997
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 998
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 997 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 997
Pasal 999
Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 1000
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SD/SDLB.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan penyiapan pembinaan di bidang produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah al-Quran dan al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf dan pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf k sampai dengan huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener
Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf n sampai dengan huruf w terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta pengelola system informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Urusan Agama Kristen;
f. Seksi Pendidikan Kristen;
g. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
h. Penyelenggara Syariah; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Kota Pematang Siantar, dan Kota Sibolga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf k sampai dengan huruf o terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, Kota Tanjung Balai, dan Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf s terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf t dan huruf u terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toba Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf v terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf w terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(12) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf x terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(13) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf y terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(14) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf z dan huruf aa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(15) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf bb terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan, Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Penyelenggara Pendidikan Kristen;
f. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan Islam dan bimbingan masyarakat Islam.
(10) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan, haji, dan bimbingan masyarakat Islam.
(11) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(12) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen.
(13) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah, dan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(14) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(15) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Katolik.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(5) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(6) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Katolik di bidang pendidikan agama Katolik pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Katolik.
(7) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf a sampai dengan huruf n terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam
huruf o dan huruf p terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana dimaksud dalam
huruf q terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan dan Kota Pariaman sebagaimana dimaksud dalam
huruf r dan huruf s terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan RA dan madrasah.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, dan diniyah formal, serta pendidikan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syari’ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat, pembinaan syariah, serta sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dan b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syari’ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf g sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan,
bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama dan keagmaan Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syari’ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf k dan l terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf m dan n terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Katolik;
g. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf o terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Katolik;
h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(4) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal, hisab rukyat.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko-Muko, dan Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik
(4) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan wakaf.
huruf d sampai dengan huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam serta sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (2) huruf a terdiri atas:
(1) Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (2) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Seksi Urusan Agama Kristen;
g. Penyelenggara Pendidikan Kristen;
h. Penyelenggara Katolik;
i. Penyelenggara Hindu;
j. Penyelenggara Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(5) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
(6) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat islam, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat sebagaimana dimaksud dalam
huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam
huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok sebagaimana dimaksud dalam
tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SD/SDLB.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal, pembinaan syariah dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Qur’an dan Al- Hadist sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Qur’an dan al-Hadist.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
g. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Bandung, dan Kota Cirebon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf s terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf t terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf u terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf;
g. Penyelenggara Kristen;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf v terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf w dan huruf x terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf y terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) huruf z terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
h. Kelompok …
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(10) Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SD/SDLB.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis di bidang sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal, pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Qur’an dan Al- Hadist sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Qur’an dan al-Hadist.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupatan Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf m dan huruf n terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf o sampai dengan huruf t terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kota Semarang, dan Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf u sampai dengan huruf w terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf x terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik;
i. Penyelenggara Hindu; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf y terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf z terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik;
j. Penyelenggara Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf aa sampai dengan huruf cc terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf dd terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonogiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf ee sampai dengan huruf hh terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf ii terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(4) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
(5) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf c dan huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud dalam
huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SD/SDLB.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal, pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadist sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pengembangan Seni Budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadist.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf bb terdiri dari:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf cc terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) hurur dd dan huruf ee terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf ff sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Kota Blitar, dan Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf jj sampai dengan huruf ll terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Musabaqah Al-Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
huruf f dan huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikann keagamaan Islam.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(7) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah tingkat menengah.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat, dan wakaf.
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan umat Hindu.
(4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Hindu.
(4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan penyiapan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Hindu.
Huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Hindu;
e. Seksi Pendidikan Hindu;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Katolik;
h. Penyelenggara Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Hindu.
(5) Seksi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu.
(4) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Hindu.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
(4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan, serta sistem informasi haji dan bimbingan masyarakat Islam.
(3) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal v huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam.
(4) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam.
(5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan umat Katolik.
(4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Katolik.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Katolik.
(4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sumba Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah;
h. Penyelenggara Hindu;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Seksi Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Seksi Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Kristen;
h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf l dan huruf m terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf n terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Seksi Urusan Agama Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggaran Pendidikan Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf o dan huruf p terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Seksi Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf q terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf r terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10)Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf s terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Katolik;
d. Seksi Pendidikan Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan Pendidikan Keagamaan Katolik.
(4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(5) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan wakaf.
(6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(9) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.
(10) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Katolik di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Katolik.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Katolik pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Katolik.
(4) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, dan pendidikan agama Hindu dan Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf c sampai dengan e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Katolik;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(12) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf n terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan keuangan haji, serta bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(11) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(12) Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(5) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan , bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan Kristen.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukamara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Hindu; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Lamandau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf k dan huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan dan Kabupaten Murung Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf m dan huruf n terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(5) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
(6) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan , bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan penyiapan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
d. Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kota Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (2) huruf j dan huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (2) huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan Kristen.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kota Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan dan Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf e dan huruf f terdiri atas:
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendidikan Madrasah;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Pendidikan Agama Islam;
f. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
g. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
h. Penyelenggara Syariah;
i. Penyelenggara Kristen; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf i dan huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Bagian Kedupuluh Empat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal dan kesetaraan, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan budaya keagamaan Kristen.
(4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat ( 2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Urusan Agama Kristen;
f. Seksi Pendidikan Kristen;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kota Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat
(2) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik;
h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota Kotomobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf h dan huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf k dan huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelengara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelengara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan di bidang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pelayanan, pembinaan, pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi pada bimbingan masyarakat Kristen.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi pada bimbingan masyarakat Katolik.
(11) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.
(12) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(5) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharaan serta pengelolaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan Al- Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf b mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toli-Toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una- Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf c terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pendidikan Madrasah;
Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
Penyelenggara Kristen;
Penyelenggara Hindu; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf h terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pendidikan Islam;
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
Penyelenggara Kristen;
Penyelenggara Katolik; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Hindu; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 ayat (2) huruf j terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pendidikan Islam;
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
Penyelenggara Haji dan Umrah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi pada bimbingan masyarakat Islam.
(10) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(5) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharaan serta pengelolaan dan pelaporan barang milik /kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SD/SDLB.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan waka dan pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, dan Kota Pare-Pare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf p terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (2) huruf q terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (2) huruf r terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Hindu; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat
(2) huruf s dan huruf t terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (2) huruf u terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Palopo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (2) huruf v terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (2) huruf w terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis, dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi pendidikan agama Islam di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendaftaran haji, pembinaan haji dan umrah, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan pengelolaan keuangan haji, serta pengelolaan data dan informasi haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(4) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana para RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Urusan Agama Islam;
f. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
h. Penyelenggara Syariah; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Hindu; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Bau Bau, dan Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (a) huruf e sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(5) Seksi …
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(8) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(9)Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan wakaf.
huruf e dan huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharaan serta pengelolaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan, serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan pemberdayaan wakaf.
huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa sebagaimana dimaksud dalam
huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Pendidikan Kristen;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis, dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(8) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(5) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Seksi Urusan Agama Katolik;
f. Penyelenggara Pendidikan Islam;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah;
h. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Pulau Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Katolik;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(5) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(6) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen.
(7) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Kristen.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(9) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Katolik.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan Islam.
(4) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(5) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah dan pendidikan keagamaan Kristen.
(6) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(7) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Katolik di bidang pendidikan agama Katolik pada PAUD, dasar, menengah dan pendidikan keagamaan Katolik.
(8) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam serta sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf g dan huruf h terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelayanan, dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam