Koreksi Pasal 782
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan di bidang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pelayanan, pembinaan, pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi pada bimbingan masyarakat Kristen.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi pada bimbingan masyarakat Katolik.
(11) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.
(12) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
Koreksi Anda
