Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 240

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Lampung Utara; b. Kabupaten Lampung Tengah; c. Kabupaten Lampung Timur; d. Kabupaten Tanggamus; e. Kabupaten Tulang Bawang; f. Kabupaten Way Kanan; g. Kabupaten Pesawaran; h. Kota Bandar Lampung; i. Kota Metro; j. Kota Lampung Selatan; dan k. Kabupaten Lampung Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 240 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id