Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Bidang Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Hindu;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Hindu; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Hindu.
Koreksi Anda
