Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Indragiri Hulu;
b. Kabupaten Indragiri Hilir;
c. Kabupaten Bengkalis;
d. Kabupaten Kampar;
e. Kota Pekanbaru;
f. Kabupaten Kuantan Singingi;
g. Kabupaten Rokan Hilir;
h. Kota Dumai;
i. Kabupaten Pelelawan;
j. Kabupaten Rokan Hulu; dan
k. Kabupaten Siak.
Koreksi Anda
