Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Indragiri Hulu; b. Kabupaten Indragiri Hilir; c. Kabupaten Bengkalis; d. Kabupaten Kampar; e. Kota Pekanbaru; f. Kabupaten Kuantan Singingi; g. Kabupaten Rokan Hilir; h. Kota Dumai; i. Kabupaten Pelelawan; j. Kabupaten Rokan Hulu; dan k. Kabupaten Siak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id