Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 688

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Penyelenggara Haji dan Umrah. (2) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen. (4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik. (5) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu. (6) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 688 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id