Koreksi Pasal 834
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 815 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
