Koreksi Pasal 849
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis, dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi pendidikan agama Islam di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendaftaran haji, pembinaan haji dan umrah, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan pengelolaan keuangan haji, serta pengelolaan data dan informasi haji dan umrah.
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
