Koreksi Pasal 411
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
