Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan Syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
