Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 462

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. (5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam. (6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda