Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(5) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(6) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen.
(7) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Kristen.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(9) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Katolik.
Koreksi Anda
