Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 394

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam. h. Kelompok … (3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. (5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam. (6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam. (9) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah. (10) Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Koreksi Anda