Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 497

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf bb terdiri dari: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf cc terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) hurur dd dan huruf ee terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf ff sampai dengan huruf ii terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Kota Blitar, dan Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf jj sampai dengan huruf ll terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda