Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen;
d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
